ANGGARAN RUMAH TANGGA
INDONESIAN MATHEMATICS EDUCATORS SOCIETY (I-MES)
BAB I
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 1 Sifat Himpunan
- Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) merupakan wadah bagi dosen pendidikan matematika di Indonesia.
- Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) merupakan organisasi yang bersifat keilmuan dengan memperhatikan profesionalitas.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 2 Susunan Organisasi
- Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) merupakan organisasi yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia
- Untuk kelancaran organisasi, Pengurus Pusat Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) dapat membentuk Wilayah Organisasi pada tingkat Provinsi dan Cabang Organisasi pada tingkat Kabupaten atau Kota.
- Wilayah organisasi sekurang-kurangnya dapat dibentuk bila mempunyai sekurang-kurangnya satu cabang.
- Cabang organisasi sekurang-kurangnya dapat dibentuk bila mempunyai sekurang-kurangnya 10 anggota.
Pasal 3 Keanggotaan
- Anggota biasa, ialah warga negara Indonesia yang merupakan seorang dosen pendidikan matematika yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta berminat ikut serta mengusahakan tercapainya tujuan Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES).
- Anggota luar biasa, ialah warga negara asing yang kegiatannya sebagai seorang ahli atau pendidik dalam bidang pendidikan matematika yang bersedia ikut serta mengusahakan tercapainya tujuan Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES).
- Anggota kehormatan, ialah mereka yang dinilai kongres dapat berperan serta untuk mencapai tujuan Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES). Penilaian didasarkan pada keahlian, kedudukan, dan sifat pekerjaannya.
Pasal 4 Tata Cara Menjadi Anggota
- Untuk menjadi anggota biasa atau anggota luar biasa, seseorang harus mengajukan permohonan tertulis dan disetujui oleh Pengurus Pusat. Setelah diterima dan memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota.
- Anggota kehormatan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES).
Pasal 5 Hak dan Kewajiban Anggota serta Penghentian Keanggotaan
- Hak Anggota
- Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak dipilih, dan hak memilih.
- Anggota kehormatan dan luar biasa hanya mempunyai hak bicara.
- Kewajiban Anggota
- Setiap anggota berkewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan kongres
- Setiap anggota berkewajiban melaksanakan keputusan Rapat Pengurus yang didasarkan kepada keputusan-keputusan kongres
- Setiap anggota berkewajiban membayar iuran yang besarnya dan cara pembayarannya ditetapkan oleh keputusan kongres.
- Penghentian Keanggotaan dapat terjadi karena
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan, karena melanggar AD/ART. Setiap anggota dapat diberhentikan sementara sebagai anggota dengan keputusan rapat Pengurus Pusat. Pemberhentian sementara disampaikan secara tertulis oleh Pengurus Pusat. Anggota yang diberhentikan sementara diberi kesempatan memberikan penjelasan dan pembelaan dalam Rapat Pengurus Pusat. Apabila setelah diundang dalam Rapat Pengurus Pusat yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberi alasan baik secara lisan maupun tertulis, Rapat Pengurus Pusat menetapkan pemberhentian tetap baginya.
BAB III
TATA CARA PENYELENGGARAAN KONGRES
Pasal 6 Tempat dan Waktu Penyelenggaraan Kongres
- Tempat pelaksanaan kongres ditetapkan dalam kongres sebelumnya, dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah
- Kongres diadakan dua tahun sekali
- Kongres luar biasa diadakan bila Pengurus Pusat menganggap perlu atau bila sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah 1 melakukan permintaan secara tertulis kepada Pengurus Pusat dengan memberitahukan hal-hal yang akan dibicarakan.
- Pemberitahuan untuk menyelenggarakan kongres dikirimkan oleh panitia penyelenggara kongres kepada semua anggota, sekurang-kurangnya satu tahun sebelum kongres dimulai
- Segala sesuatu mengenai kongres disiapkan oleh panitia penyelenggara dengan pengarahan Pengurus Pusat Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES).
Pasal 7 Pimpinan Kongres dan Cara Pengambilan Keputusan
- Panitia penyelenggara kongres ditetapkan melalui keputusan Pengurus Pusat
- Pemimpin sidang kongres adalah ketua pelaksana kongres
- Pengesahan acara kongres dilakukan oleh kongres
- Kongres merupakan kekuasaan tertinggi dalam Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES). Keputusan-keputusan kongres disusun secara tertulis dan disampaikan oleh Pengurus Pusat kepada anggota Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES).
- Keputusan-keputusan kongres sedapat mungkin diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika dengan jalan musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
- Pemberian suara tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan dalam bentuk apapun.
- Setelah diadakan kongres, diadakan rapat anggota tingkat wilayah dengan tata cara penyelenggaraan yang sama dengan kongres.
- Tujuan rapat anggota tingkat wilayah adalah
- Untuk menyampaikan keputusan kongres
- Pertanggungan jawab pengurus wilayah
- Pemilihan pengurus wilayah
- Penjabaran program kerja wilayah
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8 Pemilihan Pengurus dan Masa Bakti Pengurus
- Ketua Umum hanya dapat memangku jabatan sebanyak-banyaknya dua masa bakti
- Masa bakti pengurus sama dengan masa bakti Ketua Umum berdasarkan hasil ketetapan Kongres Nasional Pendidikan Matematika.
- Pengurus wilayah dan cabang ditetapkan oleh pengurus pusat setelah memperhatikan usulan dari rapat anggota tingkat wilayah
Pasal 9 Hak dan Kewajiban Pengurus
- Pengurus Pusat berhak:
- Mewakili dan berwenang untuk bertindak atas nama organisasi, baik ke luar maupun ke dalam
- Menetapkan peraturan, tata tertib, dan kebijaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya
- Melaksanakan hak dan tugas lainnya yang ditetapkan dalam kongres.
- Pengurus Pusat berkewajiban
- Memenuhi dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES).
- Menyusun program kerja dan melaksanakannya setelah disahkan kongres dengan berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Kongres.
- Mempertanggungjawabkan segala kewenangan dan tugas-tugas yang dilakukan pada kongres.
- Hak dan Tugas Pengurus Wilayah dan Cabang disesuaikan dengan hak dan tugas pengurus pusat.
Pasal 10 Pertanggungjawaban Pengurus
- Ketua Umum menyampaikan pertanggungjawaban kepengurusan pusat kepada kongres yang mencakup masalah pelaksanaan program kerja yang ditetapkan dalam kongres sebelumnya, termasuk laporan keuangan dan hal-hal lain selama masa bakti kepengurusannya.
- Ketua Wilayah menyampaikan pertanggungjawaban kepada pengurus pusat dalam rapat kerja pengurus pusat dengan menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja selama masa baktinya.
- Ketua Cabang menyampaikan pertanggungjawaban kepada pengurus wilayah di atasnya dalam rapat pengurus wilayah, dengan menyampaikan laporan pelaksanaan kerja selama masa baktinya.
Pasal 11 Penyelenggaraan Rapat Pengurus
- Rapat Kerja Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Umum atau yang diberi mandat oleh Ketua Umum dengan memperhatikan jabatan bidang organisasinya pada kepengurusan pusat.
- Rapat Kerja Pengurus Pusat bersama Ketua Wilayah dipimpin oleh Ketua Umum.
- Rapat Kerja Pengurus Pusat bersama Ketua Wilayah hanya dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus yang diundang.
- Rapat Kerja Pengurus Wilayah dipimpin oleh Ketua Wilayah.
- Rapat Kerja Pengurus Wilayah bersama Ketua Cabang dipimpin oleh Ketua Wilayah.
- Rapat Kerja Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang.
- Keputusan-keputusan rapat pengurus sedapat mungkin diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika dengan jalan musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
BAB V
KEKAYAAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12 Kekayaan
- Sumber keuangan organisasi berasal dari iuran anggota, sumbangan-sumbangan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Usaha pengumpulan keuangan, dana, dan sumbangan untuk pembiayaan organisasi menjadi tanggung jawab pengurus.
- Pengelolaan keuangan dan perlengkapan organisasi menjadi tanggungjawab pengurus.
- Hal-hal lain mengenai pengaturan keuangan dan pengaturan serta perlengkapan lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditentukan oleh keputusan pengurus pusat yang harus dipertanggungjawabkan dalam kongres.
Pasal 13 Pembubaran Organisasi
- Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) dapat dibubarkan melalui kongres dengan persetujuan dari seluruh anggota Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES).
- Apabila kongres telah diputuskan bahwa organisasi dibubarkan, maka mencakup pula pembubaran semua wilayah dan cabang.
- Wilayah dan cabang yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat dapat dibubarkan oleh Pengurus Pusat.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14 Ketentuan Lain-lain
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES).
- Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan pada Kongres Nasional Pendidikan Matematika ke-2 di Cimahi, tanggal 1 Agustus 2019.