ANGGARAN DASAR
INDONESIAN MATHEMATICS EDUCATORS SOCIETY (I-MES)
MUKADDIMAH
Dengan menyadari bahwa ilmu pengetahuan yang dikuasai suatu bangsa mencerminkan kecerdasan bangsa, sedangkan matematika selain merupakan suatu ilmu yang mandiri juga merupakan penunjang utama berbagai ilmu pengetahuan lain, maka dosen pendidikan matematika Indonesia berkewajiban:
- Membina dan mengembangkan pendidikan matematika
- Meningkatkan peranan pendidikan matematika baik secara langsung maupun sebagai penunjang ilmu pengetahuan lain dalam rangka turut meningkatkan sumber daya manusia demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami dosen pendidikan matematika Indonesia berhimpun dalam satu wadah dengan nama Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1 Nama
Organisasi ini merupakan wadah bagi dosen pendidikan matematika dengan nama Indonesian Mathematics Educators Society, disingkat I-MES.
Pasal 2 Tempat Kedudukan
- Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) berkedudukan di Jakarta, dengan wilayah hukumnya meliputi wilayah Republik Indonesia.
- Untuk melancarkan jalannya roda organisasi, di daerah menggunakan terminologi Indo-MS dengan dibentuknya organisasi tingkat Wilayah pada setiap satu provinsi dan organisasi tingkat Cabang pada setiap satu Kabupaten atau Kota.
- I-MES merupakan sub organisasi di bawah IndoMS.
Pasal 3 Waktu
Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) didirikan pada tanggal 18 Oktober 2017 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS, DASAR, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal 4 Azas dan Dasar
Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5 Tujuan
- Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) adalah organisasi massa, ilmiah, nonpolitik dan nonpemerintah serta tidak untuk mencari keuntungan.
- Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) bertujuan membina dan mengembangkan pendidikan matematika dan meningkatkan peranan pendidikan matematika di Indonesia.
Pasal 6 Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 5, maka Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan forum pertemuan untuk menelaah, membahas, dan memecahkan masalah pendidikan matematika yang dihadapi oleh negara, masyarakat, dan pendidik di bidang pendidikan matematika.
- Menyelenggarakan penerbitan bahan bacaan, media berkala serta sarana komunikasi lainnya untuk menyalurkan karya dan berita di bidang pendidikan matematika sebagai informasi dan pengetahuan bagi anggota dan masyarakat pada umumnya.
- Meningkatkan dan memfasilitasi kemampuan anggota melalui pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Memasyarakatkan pendidikan matematika dalam rangka menunjang Pembangunan Nasional Indonesia
- Mengadakan hubungan kerja sama di bidang pendidikan matematika dengan organisasi sejenis lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi dalam rangka pengembangan pendidikan matematika.
- Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7 Keanggotaan
- Keanggotaan Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) terdiri atas:
- Anggota biasa
- Anggota luar biasa
- Anggota kehormatan
- Keanggotan seperti tersebut pada ayat (1) di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES).
Pasal 8 Pengurus
- Pengurus Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) terdiri atas:
- Pengurus Pusat
- Pengurus Wilayah
- Pengurus Cabang
- Susunan Pengurus Pusat terdiri atas:
- Seorang ketua umum
- Sekurang-kurangnya seorang wakil ketua umum menangani bidang-bidang organisasi
- Seorang sekretaris jenderal
- Sekurang-kurangnya seorang wakil sekretaris jenderal
- Sekurang-kurangnya seorang bendahara
- Bidang yang dimaksud dalam ayat (2) butir (b) sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
- Bidang Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran
- Bidang Pengembangan Guru
- Bidang Kerjasama dan Publikasi Ilmiah
- Susunan Pengurus Wilayah disesuaikan dengan Susunan Pengurus Pusat, dengan memperhatikan kondisi setempat.
- Susunan Pengurus Cabang disesuaikan dengan Susunan Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan kepentingan setempat.
- Masa bakti kepengurusan Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) untuk setiap periode adalah 2 tahun.
- Wewenang tugas dan kewajiban pengurus pusat, wilayah, dan cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9 Kekuasaan Organisasi
- Kongres merupakan kekuasaan tertinggi dalam Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES).
- Kongres sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam dua tahun.
- Kongres menetapkan kebijaksanaan umum organisasi.
- Kongres menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Kongres memilih dan mengesahkan Pengurus Pusat Organisasi.
- Tata cara penyelenggaraan kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES).
- Kongres menetapkan panitia pemilihan pengurus pusat untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 10 Rapat Pengurus Pusat
- Rapat berkala pengurus pusat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
- Rapat kerja antara pengurus pusat dengan Ketua Wilayah sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam masa kerja pengurus selambat-lambatnya 6 bulan menjelang kongres.
- Semua keputusan rapat diusahakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
- Tata tertib tentang pengambilan keputusan rapat seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11 Perubahan Anggaran Dasar
- Perubahan Anggaran Dasar Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) dilakukan di dalam kongres yang dirumuskan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan aspirasi usulan anggota.
- Prosedur Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan usulan anggota yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dalam bentuk pernyataan yang ditandatangani oleh lebih dari setengah jumlah anggota Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES).
- Pengurus pusat mengagendakan kongres berdasarkan usulan anggota tersebut.
BAB IV
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum pada Anggaran Dasar ini akan ditentukan dalam Kongres.